widgeo.net

Minggu, 02 Desember 2018

PERBANDINGAN KUHP DAN RUU KUHP







    
    

      |       |     


PERBANDINGAN KUHP DAN RUU KUHP


Sudah beberapa kali diadakan pengubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat RUU KUHP). Terakhir, RUU KUHP dirancang pada 2015 lebih maju beberapa langkah dibandingkan dengan rancangan sebelumnya. RUU KUHP terakhir terbagi menjadi 2 buku. Buku kesatu memuat mengenai Ketentuan umum dengan jumlah pasal 219 (Pasal 1-219). Sedangkan buku kedua memuat mengenai Tindak pidana dengan jumlah pasal 554 (Pasal 212-766).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal 1-103). Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104 s.d. 488). Sedangkan, Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-569).
Dalam membandingkan KUHP dan RUU KUHP dalam dilihat dari beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu:

1.  Asas Retroaktif
Asas retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat. Selain itu, Azas retroaktif adalah suatu azas hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum, fakta-fakta dan hubungan yang ada, sebelum suatu hukum diberlakukan atau diundangkan.
Berdasarkan KUHP
Azas legalitas diatur dalam KUHP yang berlaku sekarang, Pasal 1 ayat:
(1)   Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan pidana yang telah ada.
(2)   Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Berdasarkan RUU KUHP
Dalam pasal 1 ayat:
(1)   Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
(2)   Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
Pasal 2 ayat:
(1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)   Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.
KUHP ayat (1) tersebut menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Bunyi Pasal 1 ayat (1) secara rinci, berisi dua hal penting, yaitu: suatu tindak pidana harus dirumuskan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan kemudian peraturan perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya tindak pidana (tidak berlaku surut). Artinya bila terjadi tindak pidana dan belum ada aturan tidak dapat dipidanakan.
Sedangkan, bunyi pasal 1 dan pasal 2 RUU KUHP menerangkan bahwa seseorang dapat dipidana bukan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan namun juga sesuai dengan ketentuan yang sudah ada atau menurut hukum masyarakat dan nilai-nilai pancasila.

2.  Asas Nasional Pasif
Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.
Berdasarkan KUHP
Pasal 4  
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1.      Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 1041), 1062), 1073), 1084), dan 1315).
2.      Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3.      Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu; 
4.      Salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.


------------
1)    Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan  Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
2)    Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
3)    (1)Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
4)    (1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
5)    Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.


Berdasarkan RUU KUHP
Asas nasional pasif tercantum dalam Pasal 5, yang memuat mengenai:
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap:
a.       Warga negara Indonesia; atau
b.      Kepentingan negara Indonesia yang berhubungan dengan:
1.      Keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
2.      Martabat Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat Indonesia di luar negeri;
3.      Pemalsuan atau peniruan segel, cap negara, meterai, mata uang, atau kartu kredit;
4.      Perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
5.      Keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
6.      Keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
7.      Keselamatan atau keamanan peralatan komunikasi elektronik;
8.      Tindak pidana jabatan atau korupsi; atau
9.      Tindak pidana pencucian uang.
Asas nasional pasif menunjukkan aspek perbedaan dimana Pasal 5 RUU KUHP mencantumkan adanya tindak pidana jabatan atau korupsi, serta tindak pidana pencucian uang. Sedangkan pada Pasal 4 KUHP tidak dicantumkan hal tersebut.
Hal ini memunculkan kontroversi jika hal tersebut pada RUU KUHP dimasukkan dalam KUHP. Salah satu tindak pidana khusus yang norma umumnya hendak diatur dalam KUHP yakni tindak pidana korupsi. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa Indonesia menganut kodifikasi terbuka dalam penyusunan perundang-undang. Karenanya, norma khusus dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur jenis-jenis pidana korupsi tetap dibutuhkan.
Ia pun meminta kepada DPR agar tidak menarik norma khusus yang ada dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi ke dalam KUHP sehingga kekhususannya sebagai kejahatan luar biasa tetap terjaga. Sebab jika norma khusus tindak pidana korupsi diubah dan ditarik ke norma umum dalam KUHP, maka korupsi tak lagi tergolong kejahatan luar biasa.

3.  Pidana Mati
Pada prinsipnya Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Berdasarkan KUHP
Pasal 10
Pidana terdiri atas:  
            a.       Pidana pokok:
1.      Pidana mati;
2.      Pidana penjara;
3.      Pidana kurungan;
4.      Pidana denda;
5.      Pidana tutupan.
            b.      Pidana tambahan
1.      Pencabutan hak-hak tertentu;
2.      Perampasan barang-barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 66
(1)     Pidana pokok terdiri atas:
a.       Pidana penjara;
b.      Pidana tutupan;
c.       Pidana pengawasan;
d.      Pidana denda; dan   
e.       Pidana kerja sosial.
(2) Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat ringannya pidana.
Pasal 67 "Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif"
Pasal 89 "Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat"
Dalam KUHP sangat jelas dicantumkan bahwa pidana mati merupakan salah satu pidana pokok. Namun, dalam RUU KUHP, pidana mati merupakan alternatif sebagai upaya terakhir. Hal tersebut menujukkan perbedaan yang sangat sinifikan.

4.  Tindak Pidana terhadap Anak
Berdasarkan KUHP
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: 
Memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun  sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 115 ayat
(1)     Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2)     Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana.
Pasal 121
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak berupa:
a.       Pidana pokok; dan
b.      Pidana tambahan.
Pasal 122
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a terdiri atas:
a.       Pidana peringatan;
b.      Pidana dengan syarat: 
1.      Pembinaan di luar lembaga;
2.      Pelayanan masyarakat; atau
3.      Pengawasan.
4.      Pelatihan kerja;
5.      Pembinaan dalam lembaga; dan 
6.      Penjara. 
Pasal 123
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b terdiri atas:
a.       Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b.      Pemenuhan kewajiban adat.
Dalam tindakan pidana terhadap anak atau seseorang dibawah umur, persepsi umur anak tersebut dalam KUHP adalah kurang dari 16 tahun. Sedangkan dalam RUU KUHP ada 2 pembagian, yaitu kurang dari 12 tahun, dan 12-18 tahun. Sehingga berdampak pada perbedaan ketetapan yang akan diambil sebagai tindakan atas pidana yang dilakukan.

5.   Kewajiban Adat
Dalam KUHP tidak dicantumkan maupun dijelaskan sama sekali adanya pemenuhan kewajiban adat dalam pelaksanaan tindakan pidana. KUHP hanya mencantumkan pidana yang pertanggungjawabannya sebatas kepada negara. Namun pada RUU KUHP seperti Pasal 123, dicantumkan adanya pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana tambahan.  Pemenuhan kewajiban adat menujukkan bahwa RUU KUHP pertanggungjawabannya bukan hanya negara tetapi adalah adat dalam masyarakat dan unsur lainnya.

6.  Pidana Tambahan Perbarengan (1)
Pidana tambahan perbarengan yang ditekankan adalah ketika dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup
Berdasarkan KUHP
Pasal 67 
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 148
Jika dalam perbarengan tindak pidana dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a.       Pencabutan hak tertentu;
b.      Perampasan barang tertentu; dan/atau
c.       Pengumuman putusan hakim.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas, pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu tidak ditetapkan pada KUHP. Namun, hanya terdapat pada RUU KUHP.

7.  Pidana Tambahan Perbarengan (2)
Pidana tambahan perbarengan yang dimaksud adalah pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan 147 (dalam RUU KUHP) maupun Pasal 65 dan 66 (dalam KUHP).
Berdasarkan KUHP
Pasal 68 ayat (2)
Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 150 ayat (2)
Lamanya pidana penjara pengganti atau pidana pengawasan pengganti tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.
Kedua pasal tersebut menunjukkan perbedaan waktu yang diberikan sebagai pidana tambahan terhadap pidana penjara atau kurungan pengganti. Dimana dalam KUHP selama tidak melebihi 8 bula, sedangkan dalam RUU KUHP selama tidak melebihi 1 tahun.

8.  Gugurnya Kewenangan Menuntut
Dalam suatu pidana, pastinya terdapat suatu penuntutan terhadap suatu perkara yang dilakukan. Dan kewenangan penuntutan tersebut dapat gugur dengan ketentuan tertentu.
Berdasarkan KUHP
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1)   Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1.   Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 
2.  Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 
3.    Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4.   Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. 
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 153
Kewenangan penuntutan gugur, jika:
a.       Telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      Terdakwa meninggal dunia;
c.       Daluwarsa;
d.      Penyelesaian di luar proses;
e.    Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paling banyak  kategori II;
f.    Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
g.      Presiden memberi amnesti atau abolisi;
h.  Penuntutan dihentikan karena penuntutan diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;
i.        Tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali; atau
j.        Pengenaan asas oportunitas oleh Jaksa Agung.
Pasal 157
(1)   Kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa:
a.  Sesudah  lampau  waktu 1 (satu) tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan;
b.      Sesudah  lampau  waktu  2 (dua) tahun untuk tindak pidana yang  hanya  diancam  dengan  pidana  denda atau semua tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun;
c.    Sesudah lampau waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
d.  Sesudah lampau waktu 12 (dua belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun;
e.    Sesudah lampau waktu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(2)   Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak yang belum  berumur 18 (delapan belas) tahun, tenggang waktu gugurnya kewenangan menuntut  karena daluwarsa menjadi 1/3 (satu per tiga).
Dari isi gugurnya kewenangan dalam penuntutan, terdapat ketentuan yang berbeda antara KUHP dengan RUU KUHP secara langsung. Namun, masih terdapat ketentuan yang sama seperti gugur bila orang tersebut telah meninggal dunia, dsb.

9.  Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Dalam KUHP tidak dicantumkan mengenai tindak pidana terhadap penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme secara jelas. Namun, dalam RUU KUHP dicantumkan dalam pasal 212 yang berbunyi:
(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan:
a.   Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
c.   Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3)   Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata untuk kegiatan ilmiah.

10.  Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.
Berdasarkan KUHP
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 215
Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Perbedaan yang diperlihatkan yaitu dari sanksi yang diberikan. Pada KUHP sanksi penjara hanya paling lama 20 tahun. Namun, pada RUU KUHP, sanksi penjara terdapat paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

11.  Makar Dengan Maksud Menggulingkan Pemerintah
Berdasarkan KUHP
Pasal 107
(1)    Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)    Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 218
(1)   Dipidana karena pemberontakan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang:
a.    Melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata; atau
b. Dengan maksud untuk melawan pemerintah yang sah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah yang sah dengan mengangkat senjata.
(2)   Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Perbedaan yang diperlihatkan terdapat pada adanya penjara paling singkat pada RUU KUHP, sedangkan pada KUHP hanya dicantumkan penjara paling lama 20 tahun.

12.  Pidana Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan KUHP
Pasal 131
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 264
Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Perbedaan antara pidana penjara terhadap penyerangan presiden dan wakil presiden yaitu 8 tahun dalam KUHP dan 9 tahun dalam RUU KUHP.

13.  Pidana Penghinaan terhadap presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan KUHP
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Berdasarkan RUU KUHP
Pasal 265
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Perbedaan terdapat pada sanksi yang diberikan terhadap perlakuan penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dimana pada KUHP paling lama 6 tahun dan denda. Sedangkan, RUU KUHP paling lama 5 tahun dan denda Kategori IV.



Simpulan:
Dalam KUHP dan RUU KUHP terdapat perbedaan yang signifikan, namun masih terdapat persamaan mengenai isi yang dicantumkan dalam pasal-pasalnya. Perbedaan yang terjadi kemungkinan karena adanya perbedaan waktu pembuatan dan keadaan sekitar dalam penyusunan tersebut. Namun itu semua diharapkan dapat meningkatkan sitem hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik, dengan masyarakat yang teratur dan sadar akan hukum agar mewujudkan Indonesia sebagai benar-benar negara hukum seperti pada Undang-Undang Dasar.

10 komentar:

Dr Belvia Dewi

Jual Obat Bentrap Di Sidoarjo
Toko Dedi Shop
Jl Raya Kedung Turi No.287 Taman Sidoarjo
Sebelah Jembatan Layang Medaeng
Sebelah Barat Pos Polrantas Medaeng

Dr Belvia Dewi

Jual Bentrap Asli Di Sidoarjo 0812 2222 1317
Toko Dedi Shop
Jl Raya Kedung Turi No.287 Taman Sidoarjo
Sebelah Jembatan Layang Medaeng
Sebelah Barat Pos Polrantas Medaeng

Angrek

Link Alternatif Poker Online
Promo Bonus Member Baru
Agen Poker Online Terpercaya
Judi Poker Online Terpercaya
IDN Poker Online
Agen Domino
Domino Qiu Qiu
IDNPLAY Poker
Judi Domino qiu qiu
Judi Domino Online
Situs Poker Idnplay Terpercaya
Poker Bonus new member
Agen Poker Bonus New Member30
Poker Idnplay Bonus New Member
Poker Bonus Member Baru
Poker Indonesia Bonus Deposit
Agen poker Bonus Deposit
Link Poker Bonus New Member
Poker Bonus Deposit Harian
Poker Online Deposit Pertama
Bandar Ceme Online Terpercaya

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.site
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.net
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.biz
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.biz
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.biz
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.biz
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Putry Amouy

DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.biz
UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

Posting Komentar